Warga Negara Indonesia, beriman & bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 agama meliputi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu dan/atau Penghayat kepercayan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat);
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma sampai dengan dua tahun setelah selesai Dikma;
Pria atau wanita, mempunyai tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;
Berijazah minimal SMA/MA/SMK dengan Jurusan yang telah ditentukan dan nilai akhir rata-rata (UAN + UAS) minimal 55,00;
Berijazah D3, D4 atau S1 dengan jurusan yang telah ditentukan;
Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun (untuk SMA/MA/SMK Sederajat), 24 tahun (untuk D3), 25 tahun (untuk D4 dan S1) pada saat pembukaan pendidikan pertama;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) maksimal sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua,
Bukan Prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS;
Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat, tidak buta warna dan tidak berkacamata/memakai softlens;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnyas dan
Berdomisili sesuai KTP minimal 12 bulan di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.
Lain-lain
Jika ada, lampirkan sertifikat/piagam prestasi yang dimiliki:
Seleksi tingkat daerah dilaksanakan di tempat pendaftaran, sedangkan seleksi tingkat pusat dilaksanakan di Kantor Lapetal Malang
Bagi yang lulus seleksi tingkat daerah akan dikirim ke Lapetal Malang untuk mengikuti seleksi tingkat pusat dengan biaya negara;
Calon yang dinyatakan tidak lulus seleksi tingkat pusat akan dikembalikan ke daerah asal pendaftaran dengan biaya negara;
Calon hanya dibenarkan mendaftar di satu tempat pendaftaran;
Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya dengan status aktif.
SELAMA PROSES PENERIMAAN
BERLANGSUNG CALON TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN
PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH
UANG UNTUK DITRANSFER ITU
SUDAH PASTI PENIPUAN!!!
SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT.